Dampak Sosial Informatika Menganalisis Secara Kritis Fenomena Manipulasi Informasi di Dunia Maya


Tujuan Pembelajaran:
  1. Peserta didik menjelaskan dampak sosial penggunaan teknologi terhadap perubahan cara interaksi manusia.
  2. Peserta didik menjelaskan dampak penggunaan teknologi terhadap perubahan cara hidup manusia. 
  3. Peserta didik menjelaskan berbagai potensi kemudahan yang ditawarkan oleh penggunaan teknologi. 
  4. Peserta didik menjelaskan dampak penggunaan teknologi terhadap perubahan cara manusia melakukan pekerjaannya. 
  5. Peserta didik mampu menganalisis secara kritis fenomena manipulasi informasi di dunia maya.
  6. Peserta didik mampu menganalisis secara kritis perubahan sosial dan cara kerja. 
  7. Peserta didik mampu menganalisis secara kritis penggunaan produk teknologi informatika
Pemahaman Bermakna:
  1. Menjelaskan dampak sosial penggunaan teknologi terhadap perubahan cara interaksi manusia.
  2. Menjelaskan dampak penggunaan teknologi terhadap perubahan cara hidup manusia.
  3. Menjelaskan berbagai potensi kemudahan yang ditawarkan oleh penggunaan teknologi. 
  4. Menjelaskan dampak penggunaan teknologi terhadap perubahan cara manusia melakukan pekerjaannya.
  5. Menganalisis secara kritis fenomena manipulasi informasi di dunia maya.
  6. Menganalisis secara kritis perubahan sosial dan cara kerja.
  7. Menganalisis secara kritis penggunaan produk teknologi informatika


Menganalisis Secara Kritis Fenomena Manipulasi Informasi di Dunia Maya

Fenomena manipulasi informasi di dunia maya adalah isu yang semakin penting di era digital ini. Manipulasi informasi dapat mengambil berbagai bentuk, termasuk disinformasi, misinformasi, hoaks, dan propaganda.

Fenomena ini membutuhkan perhatian dan tindakan dari semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan teknologi, media, dan masyarakat umum, untuk memastikan bahwa informasi yang beredar di dunia maya adalah akurat dan dapat dipercaya.
  • Disinformasi
    Informasi yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk menipu atau menyesatkan orang. Contohnya termasuk berita palsu yang dibuat untuk mempengaruhi opini publik atau untuk kepentingan politik. Berita palsu yang dibuat untuk mempengaruhi opini publik atau untuk kepentingan politik adalah salah satu bentuk disinformasi yang paling berbahaya. Tujuannya bisa beragam, termasuk mengubah persepsi masyarakat terhadap isu tertentu, merusak reputasi individu atau kelompok, atau mempengaruhi hasil pemilu.

    Contoh Berita Palsu untuk Kepentingan Politik

    Kampanye Hitam:
    Di berbagai negara, kampanye politik sering kali menggunakan berita palsu untuk menyerang lawan politik. Misalnya, tuduhan korupsi atau skandal pribadi yang tidak berdasar dapat disebarkan untuk merusak reputasi seorang kandidat.



    Manipulasi Sosial:
    Pembantaian Rohingya: Di Myanmar, berita palsu yang menyebar di Facebook berkontribusi pada peningkatan kekerasan terhadap etnis Rohingya. Informasi yang tidak benar mengenai tindakan mereka digunakan untuk membangkitkan kebencian dan kekerasan etnis.




    Dampak Berita Palsu dalam Politik

    Erosi Kepercayaan Publik. Berita palsu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media, pemerintah, dan institusi lainnya. Ini bisa mengarah pada krisis kepercayaan yang lebih luas dalam sistem politik.

    Kerusakan Reputasi: Individu atau kelompok yang menjadi target berita palsu dapat mengalami kerusakan reputasi yang signifikan, yang sulit untuk diperbaiki bahkan setelah kebenaran terungkap.

  • Misinformasi
    Informasi yang salah atau tidak akurat, tetapi tidak disebarkan dengan maksud untuk menipu. Ini bisa terjadi karena kesalahan atau kurangnya pengecekan fakta. Ini sering kali terjadi karena kesalahan manusia atau kurangnya pengecekan fakta sebelum informasi tersebut dibagikan.

    Contoh Misinformasi

    Rumor Kesehatan:
    Informasi yang salah tentang manfaat atau bahaya obat tertentu, diet, atau praktik kesehatan. Misalnya, klaim yang tidak berdasar tentang efek negatif dari vaksinasi yang menyebar di media sosial tanpa dasar ilmiah yang kuat.

    Kesalahan dalam Berita:
    Media berita yang mengeluarkan laporan yang tidak akurat karena kesalahan dalam pengumpulan atau penafsiran data. Misalnya, laporan awal tentang kejadian darurat yang kemudian terbukti tidak benar setelah investigasi lebih lanjut.

    Kutipan Salah:
    Mengutip seseorang di luar konteks atau salah mengartikan pernyataan mereka. Misalnya, memotong video atau teks sehingga makna sebenarnya dari pernyataan tersebut berubah.

    Penyebab Misinformasi

    Kurangnya Pengecekan Fakta:
    Keterbatasan waktu atau sumber daya dalam melakukan pengecekan fakta sebelum informasi dibagikan, baik oleh individu maupun media.

    Kegagalan dalam Memahami Informasi:
    Ketidakpahaman atau salah penafsiran terhadap data atau penelitian ilmiah. Misalnya, orang yang tidak memiliki latar belakang medis dapat dengan mudah salah menafsirkan hasil studi kesehatan.

    Pengaruh Media Sosial:
    Media sosial memungkinkan informasi menyebar dengan cepat dan luas, seringkali tanpa mekanisme yang efektif untuk memverifikasi kebenarannya.

    Efek Bias Konfirmasi:
    Orang cenderung berbagi informasi yang sesuai dengan keyakinan mereka, bahkan jika informasi tersebut salah, karena bias konfirmasi.

  • Hoaks:
    Berita bohong yang dibuat dan disebarkan untuk menyebabkan kebingungan atau menakuti orang. Hoaks sering kali dibuat untuk viral dan bisa menyebabkan kerusakan yang signifikan.


    https://bali.antaranews.com/berita/171992/riset-kerugian-ekonomi-akibat-hoaks-bisa-ratusan-juta

    Penyebab Hoaks


    Motivasi Sensasionalisme:
    Pembuat hoaks sering kali termotivasi untuk menciptakan cerita yang sensasional agar mendapatkan perhatian luas.

    Ketidaktahuan:
    Kadang-kadang, hoaks disebarkan oleh orang yang percaya pada informasi yang salah dan tidak melakukan pengecekan fakta terlebih dahulu.

    Keinginan untuk Mempengaruhi atau Mengontrol:
    Beberapa hoaks dibuat dengan tujuan mempengaruhi opini publik atau mengendalikan perilaku orang, baik untuk kepentingan politik, ekonomi, atau sosial.

    Keuntungan Finansial:
    Hoaks bisa juga disebarkan untuk keuntungan finansial, misalnya melalui klikbait yang menarik banyak pengunjung ke situs web yang mengandung iklan.

    Dampak Hoaks

    Kepanikan dan Ketakutan:
    Hoaks bisa menyebabkan kepanikan dan ketakutan yang tidak perlu, mengganggu ketertiban umum dan stabilitas sosial.

    Kerugian Ekonomi:
    Hoaks dapat menyebabkan kerugian ekonomi, seperti penurunan harga saham perusahaan yang terkena berita palsu atau kerugian finansial akibat keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang salah.

    Kerusakan Reputasi:
    Individu atau organisasi yang menjadi target hoaks bisa mengalami kerusakan reputasi yang sulit diperbaiki.

    Distrust terhadap Media:
    Penyebaran hoaks yang meluas dapat menyebabkan masyarakat menjadi tidak percaya terhadap media dan informasi yang valid, memperburuk krisis kepercayaan.
Penggunaan informasi yang salah dan penyebaran hoaks banyak terjadi secara masif di media sosial yang bertujuan untuk menggiring opini publik. Berbagai informasi direkayasa secara sengaja dan tertata untuk membangun opini penggunaan internet sesuai dengan yang mereka harapakan.

Untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Hoaks melalui internet, pemerintah telah mengeluarkan aturan undang-undang mengenai penyebaran berita bohong dan sanksi yang akan dikenakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi:

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).